Jurus Gonta-ganti Aturan demi Meredam Harga Minyak Goreng

Andi M. Arief
17 Maret 2022, 18:26
minyak goreng, CPO
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah warga mengantre saat membeli minyak goreng curah dalam program Distribusi Minyak Goreng HET di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

2. Minyak Goreng Satu Harga

Pemerintah menerbitkan Permendag 3-2022 tentang Minyak Goreng Satu Harga senilai Rp 14 ribu rupiah untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan migor kemasan premium. Untuk mendapatkan satu harga, pemerintah akan mensubsidi produsen migor melalui BPDPKS.

Kebijakan migor satu harga ini mulanya akan berlangsung selama enam bulan sejak ditetapkan atau hingga 18 Juli 2022. Pemerintah menargetkan pasokan migor untuk kebijakan ini sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar selama enam bulan tersebut.

Pada saat itu, ada 34 produsen migor kemasan yang dapat memenuhi kebutuhan 250 juta liter per bulan itu. Angka kebutuhan migor ini naik dari sebelumnya sebanyak 200 juta liter per bulan.

Cara perhitungan subsidi itu adalah nilai keekonomian setiap daerah dengan harga eceran tertinggi (HET) migor di setiap daerah. Nilai keekonomian ini akan berlaku bagi seluruh produsen, baik migor kemasan sederhana maupun migor kemasan premium. Proyeksi selisih yang harus dibayarkan ke produsen sebagai subsidi hingga Juli 2022 mencapai Rp 7,6 triliun.

Keadaan masih belum berubah, bahkan migor curah lebih mahal dari kemasan premium. Minyak goreng curah sempat menembus level Rp 20 ribu beberapa hari setelah kebijakan ini diterbitkan.

3. DMO, DPO dan HET

Pemerintah menerbitkan dua Permendag lagi sebelum Januari 2022 berakhir, yakni Permendag 6-2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng dan Permendag 8-2022 tentang DMO dan Kewajiban Harga Domestik (DPO) CPO.

Secara rinci, HET migor kemasan premium senilai Rp 14 ribu per liter, migor kemasan sederhana senilai Rp 13,5 ribu per liter, dan migor curah senilai Rp 11,5 ribu per liter.

Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya dengan DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein.

Tiga kebijakan tersebut yakni DMO, DPO dan HET baru dipatuhi pada pertengahan Februari 2022. Hingga Maret 2022, rata-rata harga migor nasional mulai berangsur turun, tapi tidak mencapai HET.

Padahal dari kebijakan DMO selama 14 Februari - 8 Maret 2022, Kemendag telah menyalurkan 415,78 ribu ton atau 519,73 juta liter migor dari 38 produsen migor ke pasar atau 72,45% dari DMO yang disimpan pemerintah. Adapun, konsumsi migor nasional per bulan hanya mencapai 327,32 ribu ton.

4. DMO 30%

Untuk menurunkan harga migor lebih cepat, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 170-2022 tentang DMO dan DPO pada 9 Maret 2022. Beleid itu mengatur bahwa DMO dinaikkan menjadi 30%.

Kebijakan ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Selain menambah beban pengusaha, mereka menilai beban ini akan memperlebar disparitas harga antara migor internasional dan migor nasional. Kebijakan ini pun hanya berjalan seminggu, dan pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...