Ekspor CPO Disetop, KSP Klaim Harga Minyak Goreng Curah Turun
“Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” tambah Panutan.
Pada Jumat lalu (29/4), Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Rapat tersebut menyepakati beberapa hal, yakni:
- Penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak
- Target jumlah pasar yang akan dipantau
- Penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH)
- Rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit
- Strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Produk yang dilarang untuk diekspor antara lain crude palm oil (CPO), RBD Palm Olein, RPO, POME dan Used Cooking Oil.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Analis Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi menilai, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk efek kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Fed terhadap rupiah. Selain itu, melemahkan kebijakan anti-inflasi dan pendapatan petani.