Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Daring dengan Mudah

Siti Nur Aeni
18 Maret 2022, 14:24
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara daring. Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui ereg.pajak.go.id.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara daring. Membuat NPWP kini bisa dilakukan secara daring atau online, melalui ereg.pajak.go.id.

Tak hanya itu, warga negara yang memiliki NPWP juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Sebagai contoh pada jenis pajak PPh pasa 21. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan wajib pajak yang mempunyai NPWP.

Jenis NPWP

Jika dilihat dari jenisnya, NPWP dibagi menjadi dua kategori yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

  1. NPWP Pribadi merupakan jenis NPWP milik seseorang yang sudah berpenghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan merupakan jenis NPWP milik perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengetahui beragam fungsi dari NPWP, maka alangkah baiknya jika kita mulai membuat NPWP. Untuk membuat NPWP tidak sulit, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Berdasarkan penjelasan dalam kemenkeu.go.id, berikut beberapa syarat membuat NPWP:

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP); atau
  • Fotocopy paspor, fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA.
  • Dokumen kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau bebas pekerjaan dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya kepada desa, atau lembar tagihan listrik dari PLN.
  • Fotokopi KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk wajib pajak orang pribadi wanita yang sudah menikah

Jika wajib pajak orang pribadi merupakan perempuan yang sudah menikah yang dikenai atau menghendari pajak secara terpisah, maka syarat NPWP-nya sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian permisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajikan pajak terpisah dari suaminya.

Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Setelah semua persyaratan tepenuhi, Anda bisa langsung membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau mendapat secara daring atau online. Untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin membuat NPWP secara online, berkut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
  3. Masukkan alamat email dan isi captcha dengan benar.
  4. Selanjutnya pihak DJP akan mengirimkan link verifikasi ke email yang sudah Anda daftarnya.
  5. Buka email dan klik link yang didapatkan.
  6. Lengkapi formulir data diri dengan benar.
  7. Klik “Daftar” yang ada di kanan bawah.
  8. Selanjutnya, login kembali ke laman dashboard utama menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  9. Isi formulir pembuatan NPWP yang ada di menu “Registrasi Data Wajib Pajak” untuk menentukan ketegori wajib pajak.
  10. Apabila sudah selesai, Anda bisa klik “Minta Token” dan masukkan kode captcha dengan benar.
  11. Kode token akan dikirimkan ke email Anda.
  12. Buka email dan masukkan kode token ke kolom yang tersedia.
  13. Klik “Kirim Permohonan”.
  14. Tunggu sampai permohonan Anda disetujui.
  15. Jika pendaftaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan NPWP elektronik yang dikirimkan ke email, sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alam Anda melalui pos.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...