Cara Mengikuti PPS untuk Ketaatan Pajak

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
9 Juni 2022, 03:00
Aktivitas pelayanan para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pusat, Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pelayanan para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pusat, Jakarta.

▪ Klik Kirim Permintaan

▪ Kemudian, fail dokumen berformat portabel (portable document format/PDF) akan terunduh

▪ Buka file PDF menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC (dapat diunduh  pada menu Unduh Viewer)

▪ Isi formulir sesuai dengan judul, yakni Rincian Harta Bersih serta Daftar Utang

Tekan Tambah untuk menambahkan kolom, dan tekan Hapus untuk menghapus kolom

▪ Ketuk Selanjutnya untuk masuk ke bagian induk kolom identitas

▪ Isi kolom identitas yang masih berwarna putih

▪ Klik Kirim jika formulir telah selesai diisi

▪ Selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi yang masuk via alamat surel ataupun pesan singkat pada nomor ponsel Anda

▪ Masukkan kode verifikasi yang Anda terima

▪ Tekan Kirim

Kembali ke laman http://pps.pajak.go.id/ menu Draft 

Jika Anda mengikuti PPS Kebijakan II, unggahlah surat pencabutan permohonan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali yang putusannya belum diterbitkan

▪ Tekan tombol Pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode tagihan (billing)

▪ Anda akan mendapatkan tiga pilihan, yakni membuat id billing, konfirmasi pembayaran id billing, serta konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman http://pps.pajak.go.id/

▪ Pilih metode pembayaran, kemudian tekan Proses

Pembayaran billing akan dilakukan melalui bank persepsi

▪ Setelah melakukan pembayaran, klik tombol Pembayaran pada menu aksi

▪ Jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut

▪ Jika telah selesai melakukan pembayaran, ketuk tombol Kirim Data SPPH pada menu aksi

Ambil kode verifikasi dengan memilih tombol Di Sini

Pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token

▪ Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui surel maupun pesan singkat pada nomor ponsel Anda

▪ Tekan tombol Kirim SPPH

Tahap-tahap mengikuti PPS tidaklah rumit, karena bisa Anda lakukan dari mana saja. Namun jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, Anda bisa mengakses tautan https://pajak.go.id/pps

Anda juga bisa melakukan panggilan ke nomor 1500-008, atau mengirim pesan Whatsapp ke nomor 08115615008. Petugas DJP Kementerian Keuangan akan membantu dan mengarahkan Anda mengikuti PPS sesuai prosedur. 

Dengan mengikuti PPS, Anda akan lebih maksimal dalam mendukung kemajuan bangsa. Selamat menjadi warga negara yang taat pajak!

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...