Formula Harga Pertalite Berubah, Ini Dampaknya ke Harga Jual di SPBU

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Oktober 2022, 17:51
pertalite, harga pertalite, harga bbm, pertamina,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di SPBU George Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (5/7/2022).

"Hubungannya lebih ke arah kompensasi, kalau biaya distribusinya ditetapkan fluktuatif pakai persentase, nanti kompensasinya juga gak bisa dihitung secara pasti karena tergantung dari realisasi perkembangan harga dasarnya. Ini hanya memberi kepastian dalam hitung-hitungan saja," kata Komaidi kepada Katadata.co.id.

Dia menambahkan, pembaruan aturan soal penetapan biaya distribusi Rp 90 per liter akan menguntungkan pemerintah dari sisi kemudahan perhitungan penggantian biaya kompensasi.

"Biaya pendistribusiannya itu kan diganti pemerintah untuk Pertalite, dari aspek pemerintah per liternya diatur secara pasti Rp 90 per liter, itu tinggal dikalikan volumenya," ujar Komaidi.

Tak Berpengaruh Terhadap Harga Jual Pertalite di SPBU

Perubahan pada perhitungan biaya pengiriman disebut tak akan berimbas pada penaikkan harga jual Pertalite. Mamit menyebut, walau harga minyak mentah dunia merangsek tinggi, harga jual BBM bersubsisi Pertalite dan Solar tak akan naik.

Menurutnya, harga jual BBM bersubsidi akan tetap ditekan di angka Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.800 per liter untuk Solar.

"Sampai akhir tahun depan tidak akan ada penyesuaian harga karena sudah masuk tahun politik. Gak mungkin pemerintah berani mengambil kebijakan yang tidak populis. Jadi ini lebih kepada memberi kepastian kepada Pertamina dalam mendapatkan pembayaran kompensasi dari pemerintah," tutur Mamit.

Di sisi lain, Komaidi mengatakan, penentuan harga jual Pertalite merupakan komplikasi dari perhitungan banyak faktor seperti harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah atau kurs terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia serta komponen ekspor-impor minyak.

Perubahan pada biaya distribusi tak serta merta berdampak pada penyesuaian harga jual. Meski begitu, pada tahun politik pemerintah akan menjaga stabilitas politik dan ekonomi secara bersamaan. "Biasanya di tahun politik itu pemerintah berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik secara keseluruhan," kata Komaidi.

Adapun perubahan perhitungan harga jual eceran BBM dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 yang mengatur perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan. BBM khusus penugasan adalah BBM bersubsidi, dalam hal ini Pertalite.

“Harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 mengatur biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan adalah sebesar 2% dari harga dasar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...