Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Belum Sebulan Ada 4 Gugatan

Ira Guslina Sufa
27 Januari 2023, 13:09
Perppu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Perwakilan KEPAL yang merupakan Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan mengatakan uji materi juga merupakan tindak lanjut atas uji materi yang sebelumnya diajukan pada 15 Desember 2022. Saat itu KEPAL mengajukan pengaduan konstitusional atas dugaan  pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. KEPAL juga meminta fatwa MK atas sejumlah aturan teknis yang terdampak atas putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja  sebagai inkonstitusional bersyarat. 

Dalam gugatan terbaru, komite meminta MK mengeluarkan fatwa atas pengujian formil UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah diadukan. Komite juga meminta MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen. Selanjutnya Komite meminta MK mengeluarkan Fatwa atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. 

KEPAL sendiri merupakan jaringan kelompok yang terdiri dari 18 organisasi dengan berbagai latar belakang seperti aliansi petani, buruh, dan pegiat hukum. Komite juga beranggotakan individu dengan latar belakang akademisi. 

Saat ini Perppu Cipta Kerja tela dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai Perppu sudah dibicarakan dengan Badan Legislatif DPR. Bila tidak ada hambatan, surat presiden mengenai penerbitan Perppu akan dibacakan dalam sidang paripurna dalam waktu dekat. 



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...