Hasil Real Count Sementara, Hanya 9 Parpol yang Lolos ke Senayan

Tia Dwitiani Komalasari
17 Februari 2024, 08:27
Warga menunjukkan surat suara pemilu 2024 saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Warga menunjukkan surat suara pemilu 2024 saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.

Pemilihan Ulang

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengungkapkan adanya potensi pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di 2.413 tempat pemungutan suara atau TPS. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan potensi pencoblosan ulang terjadi lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali di pemilu 2024.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 tps yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU seperti dikutip Jumat (16/2). 

Menurut Bagja, kemungkinan pelaksanaan pencoblosan ulang sangat besar. Kendati demikian, Bawaslu masih mendalami hal tersebut. Dia mengatakan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari panwascam dan bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga bawaslu kabupaten/kota," kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pemungutan suara ulang dapat dilakukan melalui rekomendasi dari bawaslu. Hal itu dilakukan apanila memang di tps tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.

Sementara itu, jadwal Rekapitulasi Suara Rekapitulasi jasil perhitungan suara akan berlangsung hingga 20 Maret 2024. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...