Mahfud: Hak Angket Urusan DPR dan Parpol, Cawapres Tak Ada Kewenangan

Ferrika Lukmana Sari
25 Februari 2024, 17:56
Hak Angket
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD

Ganjar Yakin PDIP Dukung Hak Angket di DPR

Tak hanya Mahfud, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar meyakini partai pengusungnya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendukung usulan hak angket tersebut. Sikap partai banteng bahkan telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sekjen (Hasto) sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu, artinya sudah partai ya," kata Ganjar di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres Ganjar-Mahfud (TKRPP) di Jakarta, Jumat (23/2).

Lebih jauh mantan Gubernur Jawa Tengah ini, menilai penggunaan hak angket merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Ia menyebut hak angket sebagai cara terbaik dalam mengusut berbagai dugaan kecurangan Pemilu yang terlihat dari kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ganjar, hak angket tidak perlu dipersoalkan karena bertujuan untuk mengklarifikasi sebuah permasalahan sehingga dinilai sebagai tindakan yang baik.

"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar. Jadi angket, menurut saya cara yang paling pas," ujar Ganjar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...