Grab, Gojek, Maxim Respons Usulan DPR soal Ojol Jadi Transportasi Umum

Lenny Septiani
15 November 2022, 06:00
ojek online, gojek, grab, maxim
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan aplikator ojek online (ojol) menjadi perusahaan transportasi. Namun Grab, Gojek, dan Maxim menyatakan bahwa model bisnisnya berbeda dengan transportasi umum.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa transportasi online memiliki prinsip, model bisnis, dan beragam aspek yang berbeda dengan transportasi umum konvensional.

“Untuk memajukan dan memastikan keberlangsungan industri transportasi online yang menaungi jutaan mitra, butuh pendekatan khusus yang tepat sasaran dan sesuai keseluruhan aspek di ekosistem transportasi online,” kata Ridzki kepada Katadata.co.id, Senin (14/11).

Ridzki menyampaikan, mitra pengemudi merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam ekosistem industri berbagi tumpangan (ride-hailing). “Kami menyediakan aplikasi yang dapat diakses secara fleksibel dan daat disesuaikan oleh kebutuhan para mitra pengemudi,” ujarnya.

Perusahaan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan pasar dan jumlah mitra pengemudi guna menjaga kesinambungan pendapatan. Ia menegaskan bahwa Grab berfokus menawarkan peluang penghasilan berkelanjutan.

Sedangkan Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menilai, usulan DPR tersebut ‘lari’ dari pemahaman bahwa taksi dan ojek online bukan menjadi penghasilan utama.

Selain itu, menurutnya perusahaan bisa bangkrut jika harus membayar gaji pengemudi taksi atau ojek online. “Kami perusahaan aplikasi atau perusahaan taksi,” ujar Imam kepada Katadata.co.id, Senin (14/11).

“Apakah DPR memahami bisnis prosesnya? Bagaimana kami sebagai aplikator itu bekerja, sementara izin usaha dikeluarkan oleh Kominfo sebagai perusahaan IT,” tambah dia.

Sebagai perusahaan aplikasi, maka pengemudi taksi dan ojek online menjadi mitra. “Yang menjadi pengusahanya itu pengemudi. Kami hanya memfasilitasi,” kata Imam.

Selain itu, pajak kendaraan hitam seperti skema kemitraan saat ini lebih tinggi dibandingkan pelat kuning atau transportasi umum.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...