Kementerian ESDM Godok Regulasi Pengaturan Teknis Pemasangan PLTS Atap

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Oktober 2022, 22:10
plts atap, kementerian esdm, pln
Xurya
PLTS atap.

Kementerian ESDM tengah menggodok Keputusan Menteri atau Kepmen sebagai regulasi turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, mengatakan, Kepmen ESDM itu akan menjelaskan petunjuk teknis soal besaran persentase pemasangan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Kepmen ini juga diharap bisa menjadi jawaban atas keluhan beberapa pelanggan yang merasa dirugikan oleh kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang.

"Nanti akan ada Kepmen yang akan menjelaskan petunjuk teknis soal berapa bisanya pemasangan PLTS itu. Misalnya sekarang ada yang pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2. Nah itu akan lebih dijelasin dalam Kepmen," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (21/10).

Dadan menambahkan, Kepmen tersebut sudah berada di tangan Kementerian ESDM dan bakal segera terbit dalam kurun tiga sampai empat minggu ke depan. "Sudah hampir final dengan PLN tinggal proses di Kementerian ESDM," ujar Dadan.

Sebelumnya, banyak kalangan pengusaha maupun pelanggan individu PLN yang merasa dipersulit dalam memasang PLTS atap. Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster meluapkan kekecewaannya terhadap PLN yang membatasi pemasangan pembangkit energi terbarukan itu hanya 15% dari total kapasitas yang terpasang.

Menurut dia, keputusan PLN berseberangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tentang Pemanfaatan PLTS Atap. Dalam SE yang diteken pada Maret lalu, Gubernur Bali mengimbau pemasangan PLTS Atap paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang pada bangunan lama dan bangunan baru.

Imbauan ini juga menyasar kepada para pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Selain meningkatkan suplai listrik dari energi terbarukan, I Wayan Koster menilai pemasangan PLTS Atap dapat menggenjot pariwisata di Pulau Dewata.

"Hanya saja, masih ada sedikit ganjalan dari PLN karena membatasi pemasangan maksimum 15%," kata I Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Pembaruan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060 pada Kamis (20/10).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...