ESDM Targetkan Aturan Teknis Instalasi PLTS Atap Terbit Bulan ini

Muhamad Fajar Riyandanu
1 November 2022, 14:25
plts atap, kementerian esdm, kepmen esdm, regulasi,
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022).

"Nanti akan ada Kepmen yang akan menjelaskan petunjuk teknis soal berapa bisanya pemasangan PLTS itu. Misalnya sekarang ada yang pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2. Nah itu akan lebih dijelasin dalam Kepmen," kata Dadan beberapa waktu lalu, Jumat (21/10).

Dadan menambahkan, Kepmen tersebut sudah berada di tangan Kementerian ESDM dan bakal segera terbit dalam kurun tiga sampai empat minggu ke depan. "Sudah hampir final dengan PLN tinggal proses di Kementerian ESDM," ujar Dadan.

Sebelumnya, banyak kalangan pengusaha maupun pelanggan individu PLN yang merasa dipersulit dalam memasang PLTS atap. Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster meluapkan kekecewaannya terhadap PLN yang membatasi pemasangan pembangkit energi terbarukan itu hanya 15% dari total kapasitas yang terpasang.

Menurut dia, keputusan PLN berseberangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tentang Pemanfaatan PLTS Atap. Dalam SE yang diteken pada Maret lalu, Gubernur Bali mengimbau pemasangan PLTS Atap paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang pada bangunan lama dan bangunan baru.

Imbauan ini juga menyasar kepada para pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Selain meningkatkan suplai listrik dari energi terbarukan, I Wayan Koster menilai pemasangan PLTS Atap dapat menggenjot pariwisata di Bali.

"Hanya saja, masih ada sedikit ganjalan dari PLN karena membatasi pemasangan maksimum 15%," kata I Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Pembaruan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060 pada Kamis (20/10).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...