5 Jenis Pelanggaran Pajak yang Diganjar Sanksi Administrasi Denda

Image title
20 Juli 2022, 12:13
pajak, perpajakan, sanksi administrasi, denda
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani konsultasi wajib pajak.
  • Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai warga negara asing (WNA), dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Wajib pajak badan sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam peraturan menteri keuangan.
  • Wajib pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

2. Terdapat Ketidakbenaran Data dalam SPT

Terkait adanya ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT, sanksi denda dikenakan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapnya, serta belum ada tindakan penyidikan pajak.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (3a) UU KUP, dengan ancaman sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

3. Pelanggaran Terkait Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terhadap dua jenis pelanggaran terkait faktur pajak, yang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Dua pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau terlambat faktur pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

4. Sanksi Terkait Keberatan Wajib Pajak

Sanksi administrasi pajak berupa denda, juga dikenakan berkaitan dengan keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak.

Sanksi administrasi denda dikenakan sebesar 50% dari jumlah pajak, berdasarkan pada keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (9) UU KUP.

5. Sanksi Terkait Permohonan Banding

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP, permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%.

Denda tersebut, dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.

Demikianlah lima jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, terkena sanksi administrasi berupa denda. Agar terhindar dari sanksi denda pajak ini, sangat penting bagi tiap wajib pajak untuk memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...