Memahami 6 Jenis Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat

Annisa Fianni Sisma
2 November 2022, 16:42
jenis dana transfer ke daerah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah.

Tujuan pemberian DBH adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Efeknya, tidak ada kesenjangan antar daerah maupun antara daerah dengan pusat.

DBH terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH pajak tersebut terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta cukai hasil tembakau. Sedangkan DBH sumber daya alam terdiri atas kehutanan, mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

2. Dana Alokasi Umum

Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah dana alokasi umum atau DAU, yakni bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. DAU ini dialokasikan per daerah sebesar celah fiskal satu tahun anggaran.

Dana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan pagu TKD secara keseluruhan, kemampuan keuangan negara, target pembangunan nasional, dan kebutuhan layanan publik untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

3. Dana Alokasi Khusus

Dana alokasi khusus, atau DAK, menjadi salah satu jenis dana transfer ke daerah selanjutnya. DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik.

Sesuai dengan namanya, DAK ini penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK dialokasikan dengan tujuan agar negara mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, agar tidak ada kesenjangan layanan publik, mendorong perekonomian setempat, dan operasional layanan publik.

4. Dana Otonomi Khusus

Dana Otonomi Khusus merupakan jenis dana transfer ke daerah. Dana ini adalah dana bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Daerah dengan status otonomi khusus tersebut yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

5. Dana Keistimewaan

Jenis dana transfer ke daerah berikutnya adalah Dana Keistimewaan. Dana keistimewaan ini adalah dana untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana ini adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

6. Dana Desa

Jenis dana transfer ke daerah yang terakhir adalah dana desa, yang merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan keadilan dan pemerataan. Penghitungannya pun dilakukan berdasarkan kinerja desa, jumlah penduduk, jumlah desa, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Demikian jenis dana transfer ke daerah yang berasal dari APBN. Selanjutnya dapat diketahui bahwa jenis dana transfer ke daerah tersebut memiliki tujuan penggunaan untuk kesejahteraan daerah.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...