Memahami Dasar Pengenaan Pajak untuk Influencer

Image title
9 Agustus 2023, 08:00
Influencer
Freepik
Ilustrasi, Influencer.

Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah sebagai berikut:

(50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17

Adapun, jika influencer memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah sebagai berikut:

50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17

Mekanisme Penghitungan PPh untuk Influencer

Dalam penghitungan PPh terhadap influencer sebagai wajib pajak orang pribadi, terdapat beberapa pilihan metode perhitungan. Dilansir dari klikpajak.id, beberapa metode perhitungan yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

1. Memakai Mekanisme PPh Orang Pribadi secara NPPN

Perhitungan PPh untuk influencer bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN dengan klasifikasi Lapangan Usaha NPWP 90002, yakni kegiatan pekerja seni. Hal ini termaktub dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.

Sebagai informasi, penghitungan PPh orang pribadi dengan mekanisme NPPN ini digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, wajib pajak orang pribadi yang dimaksud harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ilustrasi, influencer.
Ilustrasi, influencer. (Freepik)

2. Memakai Mekanisme PPh Orang Pribadi Umum Metode Pembukuan

Mekanisme umum ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan yang dimaksud, adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.

Kemudian, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini, dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

3. Memakai Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Mekanisme perhitungan menggunakan aturan PPh Final ini, berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud, hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.

Perhitungan PPh orang pribadi ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni dikenakan tarif sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...