Memahami Kode Utang dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Utang pajak dapat dihapus jika wajib pajak membayarnya, mendapat kompensasi, melewati masa daluwarsa penagihan, dan mendapat pembebasan sanksi administrasi pajak. Selain itu, utang pajak dapat terhapus dengan mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak itu sendiri.
Seperti telah disebutkan, keberadaan utang pajak ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi adalah Formulir 1770S, dengan menyertakan kode utang pajak.
Daftar Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi
Daftar kode utang pajak terdiri dari empat kode, di mana masing-masing memiliki keterangan berbeda. Kode utang pajak wajib dimasukkan ketika wajib pajak orang pribadi mengisi formulir SPT Tahunan PPh.
Jika wajib pajak menggunakan aplikasi seperti e-SPT atau aplikasi e-Filing, maka pengisiannya mudah. Sebab, aplikasi e-SPT atau e-Filing telah menyediakan daftar kode utang pajak, beserta keterangan setiap kodenya.
Berikut ini daftar kode utang pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu diketahui.
Kode Utang Pajak | Keterangan |
101 | Utang Bank / Lembaga keuangan bukan bank, seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya. |
102 | Utang kartu kredit. |
103 | Utang afiliasi atau pinjam dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). |
109 | Utang lainnya yang tidak termasuk utang-utang yang dimaksud di atas. |