SPT Masa PPN, Pengertian, Formulir dan Lampiran yang Digunakan

Image title
2 Februari 2024, 03:36
SPT Masa
Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.

5. Formulir SPT Masa PPN 1111 B2

Lampiran B2 SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan faktur pajak yang dapat dikreditkan, yang diterima, dan/atau nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP, yang pajak masukannya dapat dikreditkan, yang diterbitkan.

6. Formulir SPT Masa PPN 1111 B3

Formulir SPT Masa PPN 1111 B3 adalah form lampiran yang digunakan untuk daftar pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas PPN.

Selain itu, lampiran ini juga digunakan untuk nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP atau pembatalan JKP, yang pajak masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas.

Formulir SPT Masa PPN 1111 DM

Selain formulir SPT Masa PPN 1111, ada pula formulir yang digunakan oleh PKP tertentu. Ini merupakan kategori PKP yang perhitungan pajaknya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran usaha dan kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu.

PKP peredaran usaha tertentu, adalah pengusaha kena pajak yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp 1,8 miliar untuk setiap 1 tahun buku dalam 2 tahun buku sebelumnya dan baru dikukuhkan sebagai PKP. Sementara, PKP dengan kegiatana usaha tertentu, adalah pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bekas secara eceran.

Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010, SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari dua form, yakni form induk, serta lampirannya, yakni Formulir 1111 A DM, dan Formulir 1111 R DM.

Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Masa PPN harus memuat beberapa informasi, antara lain:

  • Jenis pajak
  • Nama wajib pajak serta NPWP
  • Tanda tangan wajib pajak atau kuasa yang ditunjuk wajib pajak
  • Jumlah penyerahan
  • Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Jumlah pajak keluaran (penjualan)
  • Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan
  • Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
  • Tanggal penyetoran
  • Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP
Ilustrasi, SPT Masa.
Ilustrasi, SPT Masa. (Freepik)

Sementara, formulir SPT Masa PPN 1111 DM diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud, yakni sebagai berikut:

  • Ekspor
  • Penyerahan yang PPN dipungut sendiri
  • Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN
  • Penyerahan yang PPN tidak dipungut
  • Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  • Penyerahan yang tidak terutang PPN

Mengutip KlikPajak, semua penyerahan tersebut dikurangi dengan retur barang yang diterima. Lalu, SPT Masa PPN 1111 A DM diisi daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak dan nota retur penjualan.

Kolom kode dan nomor seri pada SPT PPN 1111 DM diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam faktur pajak, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kode dan NSFP, atau diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Berdasarkan PER-17/PJ/2016, ketika PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas yang menerbitkan faktur pajak, saat melaporkan SPT Masa PPN 1111 DM, jumlah kolom DPP dan PPN yang tercantum dalam formulir 1111 A DM merupakan jumlah seluruh penyerahan yang terjadi dalam masa pajak tersebut.

Saat dipindahkan dalam formulir induk bagian DPP penyerahan barang, maka akan menghasilkan angka yang sama antara DPP penyerahan barang yang tercantum pada formulir 1111 DM dan formulir 1111 A DM.

Demikianlah ulasan mengenai SPT Masa PPN, terkait pengertian serta formulir yang digunakan untuk melaporkannya. Patut diingat, DJP telah mewajibkan pelaporannya menggunakan aplikasi aplikasi e-Faktur mulai 1 Oktober 2020. Sebelumnya, pelaporannya dilakukan melalui aplikasi e-Filing atau e-SPT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...