Poin RUU PPSK Berubah, Peran Kementerian Keuangan Bakal Menguat?

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 17:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri.

Namun, kekuasaan Kemenkeu yang makin besar di KSSK bukan hanya termuat dalam pasal tersebut. Ini juga ditunjukkan dari adanay ketentuan bahwa sekretarias KSSK nantinya akan ditunjuk langsung dari Eselon 1 Kementerian Keuangan. Dalam beleid yang lama, UU 9 tahun 2016 tidak secara spesifik menetapkan kriteria untuk sekretaris KSSK. Dalam aturan lama hanya menyebut, organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada penambahan beberapa poin terkait wewenang sekretariat KSSK. Sekretariat KSSK,

  • menggunakan data dan informasi dari sarana pertukaran informasi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
  • mendapatkan akses atas data dan informasi yang tersedia di masing-masing lembaga anggota KSSK dan yang berasal dari forum koordinasi antar lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku adanya aturan soal pemberian hak bagi menteri keuangan untuk mengambil keputusan dalam rapat KSSK untuk menghindari terjadinya kebuntuan saat rapat.

"Kita menghindari terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan. Jangan kemudian kalau ini mentok-mentok, nggak terjadi pengambilan keputusan. Kondisinya dibuat supaya dalam kondisi apapun, bisa diambil keputusan," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen akhir Agustus lalu.

Namun Andreas juga memastikan pengambilan keputusan oleh menteri keuangan tersebut merupakan upaya terakhir jika cara lain tidak tercapai. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan mengganggu independensi dari anggota KSSK lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...