Integrasi NIK dengan NPWP Capai 84,02% hingga Februari 2024

Ferrika Lukmana Sari
29 Februari 2024, 06:18
NIK
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023, jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Layanan Core Tax System

Sebelumnya, DJP yakin bahwa pembaruan core tax system akan mereformasi layanan administrasi wajib pajak. Pasalnya, layanan core tax system akan memudahkan wajib pajak mengakses layanan administratif perpajakan.

Misalnya, penyelesaian administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemrosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan perpajakan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif di bidang perpajakan akan diproses secara online dan otomatisasi,"ujar DJP dalam video bertajuk 'Begini Manfaat Layanan Perpajakan Terbaru' yang diunggah di YouTube.

Beberapa layanan administrasi pajak yang tersedia dalam core tax system, antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh Final UMKM.

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...