Bappebti akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto ke Ditjen Pajak

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 09:12
Pajak Kripto
Arief Kamaludin | Katadata

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1% dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajak krpto jauh lebih tinggi yakni dikenakan PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Berdampak pada Transaksi Kripto di RI

Tirta juga menyampaikan, bahwa pajak yang dikenakan dalam industri kripto di Indonesia akan turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Penetapan PPn dan PPh tersebut telah berdampak pada transaksi nasabah karena mereka lebih memilih bertransaksi di luar negeri ketimbang di Indonesia. Sebab, pajak yang dikenakan di luar negeri jauh lebih rendah. 

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” kata Tirta dalam Talk Show tentang Ekosistem Kripto oleh Indodax pada Selasa (27/2).

Untuk itu, bertepatan dengan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka diharapkan juga menjadi momentum evaluasi untuk aturan pajak aset kripto.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...