Segini Pajak THR yang Harus Dibayar Karyawan dengan Gaji UMR

Ferrika Lukmana Sari
29 Maret 2024, 06:50
THR
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024).

Dalam akun Instagramnya, Ditjen Pajak mencontohkan seorang karyawan tetap yang mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan dari perusahaan dan mendapatkan penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Karyawan ini menerima THR Rp 5 juta pada April, uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Kemudian premi JKK dan JKM senilai Rp 40 ribu per bulan. Sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Penghitungan pajak dari total penghasilan bruto tersebut menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel tarif dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.

Kemudian, untuk perhitungan akhir tahun atau periode Desember sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER pada periode Januari-November. Dari situ, total penghasilan bruto karyawan dalam setahun mencapai Rp 71,98 juta.

Kemudian dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan.

Jadi total penghasilan karyawan yang kena pajak mencapai Rp 8,68 juta dan masuk dalam golongan tarif PPh 21 sebesar 5%.  Sedangkan total PPh 21 terutang setahun dikali 5% menjadi Rp 434.050. Artinya, karyawan membayar PPh Pasal 21 terutang pada periode Januari sampai dengan November sebesar Rp 443.150.

Sementara PPh Pasal 21 terutang Desember terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 9.100. Jika ada kelebihan bayar PPh Pasal 21, maka kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak beserta pemberian bukti potong pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran terutang oleh pemotong pajak, kelebihan dapat tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa," tulis Ditjen Pajak dikutip Jumat (29/3).

Simulasi Pajak THR untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan
Simulasi Pajak THR untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan (Dirjen Pajak Kemenkeu)

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...