RI Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 23,03 Triliun hingga Maret 2024

 Zahwa Madjid
9 April 2024, 10:49
Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

“Jumlah tersebut berasal dari setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, setoran Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, setoran Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, setoran Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan setoran Rp 1,84 triliun pada tahun 2024,” kata Dwi.

Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech

Dari sisi penerimaan pajak kripto, telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Terdiri atas penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 112,93 miliar.

Penerimaan pajak kripto ini terdiri atas Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 306,52 miliar.

Sementara pajak fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Terdiri dari penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 446,40 miliar, penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, dan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 394,93 miliar.

Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...