Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Maksimal 2 Bulan

Image title
11 April 2024, 16:23
SPT
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Artinya, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum 30 April.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPH Badan harus dilampiri dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Adapun, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Apabila pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui empat cara, yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan melalui e-PSPT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...