Memahami Cara Menghitung Gaji Bulanan
Apabila terdapat potongan gaji seperti pajak maupun tambahan gaji lainnya, maka kurangi dan tambahkan nilainya yang sesuai.
2. Contoh Karyawan yang Mulai Bekerja di Pertengahan Bulan
Seorang karyawan bernama Mala bekerja di sebuah perusahaan mulai tanggal 15 Februari 2023. Gaji per bulan yang diterimanya berdasarkan perjanjian kerja yakni Rp4.500.000,-.
Nantinya pada saat penerimaan gaji di akhir bulan, maka terhadapnya dikenakan perhitungan prorata. Pada tanggal 15 Februari hingga 30 Februari 2023, Mala telah bekerja sebanyak 14 hari kerja.
Perhitungan upah untuk Mala yakni:
(14/25) x Rp4.500.000 = Rp2.520.000
Artinya, Mala akan menerima gaji di bulan tersebut sebesar Rp2.520.000
3. Contoh Menghitung Gaji Lembur dari Gaji Bulanan
Upah lembur dihitung berdasarkan upah per bulan yang diterima pekerja atau buruh. Upah lembur tersebut dihitung per jam dari upah per bulan. Cara perhitungannya yakni sebagai berikut:
Gaji per jam = 1/173 x Gaji Sebulan
Keterangan:
Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulannya.
Contoh:
Ilana mulai bekerja pada tanggal 15 Juli 2023 di PT Semangat Juang. Gaji karyawan yang sudah disepakati PT Semangat Juang dan Ilana telah tercantum dalam perjanjian kerja yakni sebesar Rp4.200.000.
Berkaitan dengan perhitungan upah per jam, maka harus dihitung jumlah jam kerja yang telah dilaksanakan Ilana. Tanggal 15 hingga 30 Juli 2023 adalah 14 hari kerja. Setiap harinya, waktu kerja yakni 8 jam, sehingga perhitungannya yakni:
Upah per jam = (1/173) x Rp 4.200.000 = Rp24.277
Upah bulan Juli 2023 = (14 hari kerja x 8 jam) x Rp24.277 = 112 x 24.277 = Rp2.719.024
Upah per jam yang diterima Ilana adalah sebesar Rp24.277. Upah yang diterima Ilana dalam bulan tersebut adalah Rp2.719.024.