Faktur pajak digunggung, adalah dokumen pelaporan pemungutan PPN yang digunakan untuk kegiatan penyerahan barang dan/jasa yang tidak mewajibkan konsumen mencantumkan identitasnya.
Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap satu lawan transaksi dalam satu bulan kalender.
Kode faktur pajak 09 adalah kode transaksi yang digunakan untuk membuat faktur pajak atas penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN. Berikut penjelasan selengkapnya.
Faktur pembelian adalah dokumen yang membuktikan adanya penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Dokumen ini diperlukan untuk membuat faktur pajak masukan.
Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang melibatkan uang muka, faktur pajak tetap harus dibuat. Berikut ini penjelasan mengenai dasar hukum dan elemen pembentuk faktur pajak uang muka.
Setelah selama 12 tahun tidak digunakan, kode faktur pajak kembali dimunculkan melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Upload faktur corrupt merupakan notifikasi yang menunjukkan faktur pajak tidak dapat diunggah dalam aplikasi e-Faktur. Ini dapat terjadi karena berbagai sebab. Berikut ulasan selengkapnya.
Faktur pajak retensi adalah faktur yang diterbitkan untuk mempertahankan persentase tertentu dari nilai faktur hingga pekerjaan diselesaikan. Faktur ini umumnya digunakan di pekerjaan konstruksi.
Status faktur pajak reject dapat muncul ketika pengusaha kena pajak (PKP) mengunggah faktur pajak melalui e-Faktur. Status ini dapat muncul karena berbagai sebab. Berikut ulasan selengkapnya.
Faktur pajak pedagang eceran merupakan dokumen yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menjalankan usaha penyerahan BKP/JKP secara eceran. Berikut ulasan selengkapnya.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibayar oleh PKP. Cara buat faktur pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Pengguna bisa mengisi data untuk faktur pajak. Berikut caranya
Kode faktur pajak 07 adalah jenis kode transaksi yang digunakan untuk membuat faktur pajak atas transaksi tertentu. Secara spesifik, transaksi di mana penyerahan BKP/JKP tidak dipungut PPN.
Dalam penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) ada beberapa dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak. Beberapa dokumen ini dapat dikreditkan dan untuk restitusi PPN.