Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan ASN resmi naik tahun ini. Gaji tersebut akan mulai cair Januari 2024.
Rincian kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pensiunan PNS, masing-masing 8% dan 12% sudah ditetapkan. Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Pemerintah telah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk PNS Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme upah pegawai negeri sipil (PNS), dengan menerapkan reformasi kebijakan sistem gaji dan pensiun melalui sistem single salary atau gaji tunggal.
Pemerintah menetapkan single salary system untuk gaji PNS yang lebih adil berdasarkan kinerja. Sistem ini memberikan reward kepada PNS berkinerja baik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum memahami konsep skema gaji tunggal tanpa tunjangan atau single salary yang bakal diterapkan untuk seluruh PNS tersebut.
Pemerintah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional, dan 10 hari cuti bersama.
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun depan tidak akan memicu lonjakan inflasi. Pemerintah memperkirakan inflasi akan berada di bawah 3% pada tahun depan.