Menkeu Purbaya berinisiatif mengubah daerah produksi rokok ilegal menjadi kawasan industri tembakau resmi untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib pajak.
Meskipun daya beli domestik lemah dan cukai meningkat, pabrik rokok di Indonesia mencatat peningkatan kegiatan produksi karena moratorium cukai dan peningkatan ekspor.
Kemenperin menentang standarisasi kemasan rokok polos yang diusulkan Kemenkes, menyatakan itu dapat merugikan edukasi konsumen dan membahayakan industri.
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan industri rokok dalam negeri terpaksa melakukan ekspor untuk menjaga aktivitas produksi pabrik.
Pemerintah memutuskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026, sebuah langkah yang mendapat dukungan luas sebagai perlindungan bagi jutaan buruh dan petani di industri rokok.
Penerimaan cukai dari industri rokok elektrik tahun 2024 mencapai Rp 2,65 triliun, meningkat signifikan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan fiskal baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas tingginya cukai rokok yang berpotensi menaikkan jumlah PHK dan merambah rokok ilegal, menunggu hasil studi sebelum revisi tarif.
Kemenkeu mempertimbangkan revisi tarif cukai rokok 2026 dan menargetkan kenaikan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp 336 triliun, meningkat 8,25% dari tahun sebelumnya.
Harga saham emiten rokok, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP), PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC), dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melesat di tengah penurunan IHSG siang ini.
Menko Airlangga Hartarto mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai PHK massal di PT Gudang Garam, yang juga mengalami penyusutan laba besar dalam semester I 2025.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam.