PLN Tak Jamin Tarif Listrik Rendah Terkerek Penurunan Harga Gas

Image title
19 Maret 2020, 19:35
Ilustrasi, PLTGU Tanjung Priok. Penurunan harga gas per 1 April 2020 juga ditujukan untuk sektor kelistrikan.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, PLTGU Tanjung Priok. Penurunan harga gas per 1 April 2020 juga ditujukan untuk sektor kelistrikan.

Pemerintah menyatakan penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per million british thermal unit (MMbtu) berlaku mulai 1 April 2020 juga diterapkan untuk sektor kelistrikan.

Meski demikian, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menanti regulasi terbaru soal insentif harga gas yang diberikan. Pasalnya, pemerintah perlu melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, guna menambahkan sektor kelistrikan, sehingga mendapat penyesuaian harga.

Advertisement

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo menjelaskan, meski bakal mendapat harga gas murah, hal ini juga belum tentu dapat menurunkan tarif listrik kepada konsumen. Pasalnya, terdapat variabel lain dalam menentukan besaran tarif listrik.

"Harga listrk itu tergantung tiga variabel, yakni Indonesian Crude Price (ICP), kurs dan Inflasi. Apalagi kurs hari ini sudah tembus Rp 16 ribu," kata Djoko kepada Katadata.co.id, (19/3).

Meski demikian, pihaknya saat ini juga masih menanti terbitnya beleid anyar tersebut. Jika aturan telah resmi diteken, maka PLN bakal melakukan negosisasi ulang dengan kontraktor guna membahas kontrak pembelian gas dengan mengacu pada harga yang baru.

"Perpresnya aja belum diterima, perlu Permen ESDM juga sehingga aplicable, baru PLN renegosiasi kontrak kontrak. Masih panjang," ujar dia.

(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bakal Pangkas Biaya Produksi Baja 10%)

Berdasarkan perhitungan PLN, dengan harga gas US$ 6 per MMbtu, maka penghematan yang dapat diraih oleh PLN mencapai Rp 13,03 triliun, sekaligus mampu memangkas kebutuhan subsidi senilai Rp 3,29 triliun dan menekan kompensasi sebesar Rp 10,31 triliun.

Hal ini dapat dilihat dari asumsi harga rata-rata gas pembangkit tahun lalu, yang berada di kisaran US$ 8,39 per MMbtu. Biaya yang dikeluarkan PLN untuk konsumsi gas bisa mencapai Rp 60,98 triliun, sementara kebutuhan subsidi sebesar Rp 54,79 triliun dan biaya kompensasi Rp 34,10 triliun.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement