Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Botol Miras Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28 Juli 2020, 17:50
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut, jelas Parjiya, merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dan para aparat penegak hukum lainnya.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sulbagsel merupakan kegiatan simbolis untuk beberapa jenis barang, sedangkan untuk sisanya, dilakukan pemusnahan di lokasi lapangan perusahaan PT Katingan Timber Celebes.

Di tempat terpisah, Bea Cukai Nunukan juga menggelar pemusnahan terhadap barang hasil tangkapan/BMN periode tahun 2019. Sebanyak 13.264 batang rokok dan ribuan barang ilegal berbagai jenis dimusnahkan diantaranya, miras, kosmetik, minuman kaleng, makanan dan obat-obatan.

“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp140.651.250,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin.

Bea Cukai berharap dengan digelarnya acara pemusnahan ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Koordinasi dan sinergi pengawasan sangat intens dilakukan walau di tengah pandemi.

“Upaya ini tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan generasi penerus bangsa, demi menuju Indonesia Maju serta mendukung instansi Bea Cukai untuk semakin baik,” pungkasnya.

Halaman:
Editor: Doddy Rosadi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...