Banyak Gubernur Tolak Omnibus Law, Minta Jokowi Terbitkan Perppu

Pingit Aria
9 Oktober 2020, 17:14
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020).
ANTARA FOTO/Arie Nugraha/NA/hp.
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020).

"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Intinya, Pemprov Jatim memohon kepada Presiden untuk menangguhkan pemberlakukan UU Cipta Kerja yang telah disetujui 5 Oktober 2020 lalu," ujarnya.

Gubernur lain yang juga mendukung aspirasi demonstran di daerahnya adalah Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. Irwan pun mengeluarkan Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 yang berisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar meneruskan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Tak hanya di tingkat provinsi, beberapa bupati dan walikota pun turut menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di antaranya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, hingga Wali Kota Malang Sutiaji

Tanggapan Istana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyiratkan adanya pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10). Namun, rapat yang dimaksud tidak ada dalam agenda Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada wartawan.

Lalu, apa tanggapan Istana soal kemungkinan membuat Perppu untuk membatalkan omnibus law? Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah belum mempertimbangkannya.

Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak ada opsi Perppu," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10) malam. "Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu.”

Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh. Ia menuturkan UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

Sementara itu, Pemerintah segera menyusun 40 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Presiden Joko Widodo meminta para menteri untuk mengebut penyusunannya dalam waktu sebulan.

Sebanyak 40 aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden. “Permintaan Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangan membolehkan waktu penyusunan aturan turunan selama tiga bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/10).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...