PNS dan Pegawai Swasta di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Ferrika Lukmana Sari
6 Desember 2023, 17:33
insentif pajak pns dan pegawai swasta
Arie Pratama
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Kemudian pegawai yang bertempat tinggal di IKN serta memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Pph 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat membayar penghasilan pegawai swasta. Namun pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Namun ada tiga pengecualian pengenaan PPh 21 bagai pegawai negeri sebagaimana pasal 50 ayat (7). Dalam hal ini, pegawai yang menerima penghasilan merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian RI.

Selain itu, mereka mendapatkan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, atau belanja daerah. Adapun PPh 21 khusus mereka, ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang - udangan di bidang perpajakkan.

Adapun PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final ini berlaku sampai dengan 2035. Hal ini tertuang dalam pasal 53.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...