Menilik Tahapan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
15 Mei 2023, 13:58
lingkungan hidup
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Ilustrasi, sejumlah pelajar berbaris membawa bibit pohon saat aksi tanam 20.000 pohon di kawasan hutan Desa Muncar, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Astra bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenko PMK dan Himpunan Penggiat Adiwiyata Indonesia (HPAI) tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian menjaga kelestarian lingkungan.
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan munculnya prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Tata ruang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
  • Baku mutu lingkungan hidup untuk pengukuran dan penentuan terjadi atau tidaknya pencemaran lingkungan hidup.
  • Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk menentukan terjadi atau tidak kerusakan lingkungan hidup.
  • Amdal yang diwajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
  • UKL-UPL yang diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak lebih kecil daripada usaha yang diwajibkan Amdal.
  • Perizinan yang wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib pula memiliki Amdal dan UKL-UPL.
  • Instrumen ekonomi lingkungan hidup untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berupa perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan dan insentif dan/atau disinsentif.
  • Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
  • Anggaran berbasis lingkungan hidup untuk membiayai perlindungan dan pengelolaan serta program yang berwawasan lingkungan hidup.
  • Analisis risiko lingkungan hidup yang diwajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  • Audit lingkungan hidup yang mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tingkatkan kinerja lingkungan hidup.
  • Instrumen lain yang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Pexels)

2. Penanggulangan

Penanggulangan sebagai salah satu bagian dari pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini juga merupakan tahapan yang penting. Tahapan ini berlaku terhadap siapa saja yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penanggulangan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memberi informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.

Kedua, pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketiga, penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan tersebut. Kemudian cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi.

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Pexels)

3. Pemulihan

Pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup berikutnya juga meliputi pemulihan. Tindakan pemulihan wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini wajib dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemulihan tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahapan tersebut yakni penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemulihan dapat dilakukan oleh pemegang persetujuan lingkungan dengan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Dana penjaminan itu disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan dengan dana tersebut dengan syarat tertentu.

Demikian penjelasan mengenai dasar pengaturan lingkungan hidup di Indonesia beserta uraian tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. selanjutnya dapat diketahui lingkungan hidup adalah ruang yang harus dijaga untuk generasi masa mendatang. Oleh sebab itu, setiap aksi yang merusak maupun mencemari lingkungan wajib menjalankan kewajibannya berupa penanggulangan dan pemulihan.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...