Memahami 11 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. Asas Tertib Kepentingan Umum
Asas tertib kepentingan umum menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas ini mendahulukan kesejahteraan umum dengan 3 (tiga) cara yakni aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya yakni asas keterbukaan. Asas ini menekankan bahwa penyelenggara pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam menerapkan asas ini, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Asas Proporsionalitas
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa berikutnya yakni asas proporsionalitas. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pengertian yakni dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara wajib mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asas Akuntabilitas
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ketujuh adalah asas akuntabilitas. Asas ini menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Asas Efektivitas dan Efisiensi
Asas efektivitas dan efisiensi memiliki pengertian yang berbeda. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yakni asas efektivitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. Sedangkan asas efisiensi yakni asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah tepat sesuai rencana dan tujuan.
9. Asas Kearifan Lokal
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa berikutnya yakni asas kearifan lokal. Asas ini memiliki pengertian bahwa dalam menetapkan kebijakan, pemerintah desa harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
10. Asas Keberagaman
Asas keberagaman yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki pengertian bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh bersifat diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
11. Asas Partisipatif
Asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terakhir yakni asas partisipatif. Asas partisipatif menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
Demikian penjelasan masing-masing asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya dapat diketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus menerapkan kesebelas asas tersebut demi terselenggaranya pemerintahan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.