Mengenal Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Image title
2 Februari 2024, 01:47
SPT Tahunan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan.

2. SPT Tahunan Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah sarana pelaporan pajak penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini juga dapat digunakan untuk pekerja/karyawan yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

Terdapat dua lampiran yang menyertai formulir 1770, dan harus diisi wajib pajak dengan informasi dasar, seperti bukti potong, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

PELAPORAN SPT BAGI ASN
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.)

3. SPT Tahunan Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan setiap tahunnya kurang dari atau setara dengan Rp 60 juta. Formulir ini digunakan oleh karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan selama minimal setahun. Selain itu, formulir 1770 SS juga digunakan untuk mencatatkan penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Proses pengisiannya formulir 1770 SS terbilang sederhana, karena hanya memindahkan data dari bukti potong 1712 A1 untuk bagi pekerja swasta, dan bukti potong 1712 A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Bukti potong ini diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat wajib pajak bekerja.

Data dan informasi terkait perpajakan dari bukti potong ini, hanya perlu dipindahkan oleh wajib pajak ke formulir 1770 SS. Data dan informasi tersebut yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis formulis SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yang terdiri dari formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan ini wajib dilakukan, meski wajib pajak tidak memiliki penghasilan, atau masuk kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...