Cukai Rokok Naik, RI Dibayangi Inflasi hingga Peredaran Rokok Ilegal

Ferrika Lukmana Sari
4 Januari 2024, 06:11
Cukai Rokok
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024.

"Kami menilai jika penurunan produksi rokok dapat mempengaruhi performa produsen rokok di Indonesia," ujar Josua.

Untuk itu, instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok perlu memperhitungkan nilai optimum dari dampak kenaikan tarif cukai terhadap jumlah konsumsi rokok masyarakat, sehingga kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif lainnya.

Tren Produksi Rokok Turun

Sementara itu, tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir. Hingga November 2023, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang yang secara tahunan (yoy) mengalami penurunan 1,38% atau kurang lebih sebanyak empat miliar batang.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekko Harjanto menyebut dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau bisa dilihat dari tingkat peredaran rokok ilegal.

"Kita berharap kiranya, agar teman-teman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat menyajikan dan menyampaikan analisis data berupa tren peredaran rokok ilegal yang terjadi selama ini," ujarnya.

Sehingga pengetatan pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi menimbulkan ancaman lain bagi industri hasil tembakau, yakni peningkatan peredaran rokok ilegal, yang juga harus diwaspadai.

"Dampak negatif yang ditinggalkan dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri," ujarnya.

Dari sisi sosial, rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hal itu disebabkan harga rokok yang terjangkau sehingga memudahkan mereka membeli secara bebas.

"Pada akhirnya negara tidak menerima pendapatan negara berupa cukai dan justru hanya mendapatkan jumlah perokok yang jumlahnya meningkat apabila rokok ilegal ini semakin masif," kata dia.

Oleh karenanya, diperlukan pengaturan yang seimbang terkait substansi pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan sektor industri hasil tembakau dan nilai-nilai tambah positif di sektor lain seperti penyerapan tenaga kerja.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2024 sehingga membuat harga rokok naik.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMN) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok seperti sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...