Hakim MK Saldi Isra menegur anggota tim hukum Prabowo - Gibran Hotman Paris Hutapea di sidang PHPU Pilpres yang digelar hari ini. Apa pernyataan Hotman soal Sirekap KPU yang membuat ia ditegur MK
Romo Magnis mengibaratkan pembagian bansos di masa kampanye seperti karyawan toko yang mengambil uang secara diam-diam. Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pernyataan Romo Magnis.
Komisaris Utama Black Owl Kitchen Bar and Lounge Efrat Tio cerita, usahanya sudah merasakan dampak akibat kenaikan pajak hiburan. Di antaranya, omzet dan pengunjung mengalami penurunan 30%-40%.
Pengusaha Kelab Malam Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo tidak mengetahui detail beleid Undang No. 1 Tahun 2022, khususnya terkait kenaikan pajak hiburan.
Hotman Paris berencana memindahkan sebagian besar bisnis klub malamnya di dalam negeri ke dua negara tersebut jika pajak hiburan tetap dinaikkan hingga 40% tahun ini.
Pengusaha jasa hiburan bertemu Menko Marves Luhut Pandjaitan agar pemerintah bisa mendesak Pemda memberikan insentif pajak hiburan. Sebab, mereka sudah ditagih pajak dengan tarif baru.
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-7% menuai protes dari para pelaku usahan karena dinilai membebankan usaha mereka. Namun muncul pertanyaan siapa yang mengusulkan kebijakan ini dan apa tujuannya.
Menko Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah tetap mengenakan tarif pajak hiburan 40%-75% untuk jenis hiburan khusus seperti diskotek hingga spa. Namun pemerintah menjanjikan insentif bagi industri.
Pengacara kondang Hotman Paris bercerita, bahwa Presiden Jokowi sempat marah karena tidak diberitahu terkait detail kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% pada tahun ini.
Pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif pajak daerah dari Kepala Daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Namun untuk mendapatkan keringan pajak tersebut, harus memenuhi sejumlah syarat.
Pengusaha klub malam Hotman Paris mengatakan ingin hengkang dari industri hiburan di Indonesia karena penerapan pajak hiburan yang jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain, termasuk Dubai.
Kemenkeu mengungkapkan sejumlah alasan kenapa pajak hiburan khusus dikenakan pajak yang tinggi di kisaran 40%-75%. Alasannya, hiburan diskotik, karaoke hingga kelab malam tidak termasuk jasa umum.