Kenaikan tarif PPN 12% dikhawatirkan akan mengancam daya saing industri nasional dan menekan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu masih mengkaji rencana kenaikan PPN 12% pada 2025. Kajian itu terus dilakukan seiring dengan masa transisi pemerintahan baru.
DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda penerapan pajak 12% pada 2025. Dengan menerapkan kenaikan pajak secara bertahap dan mengukuti tren suku bunga.
Ditjen Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengawasi agen perjalanan asing yang beroperasi secara daring atau online travel agent (OTA) yang belum membayar pajak kepada pemerintah.
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Namun kenaikkan pajak tersebut dikhawatirkan akan memicu lonjakan inflasi karena harga barang dan jasa di pasaran.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga penerapan pajak tersebut akan diterapkan pada masa pemerintahan berikutnya.
PPN lebih bayar merupakan kondisi di mana pengusaha kena pajak lebih banyak membayar PPN ketimbang memungutnya. Untuk mengatasinya, PKP bisa mengkompensasikannya atau mengajukan restitusi.
Jasa maklon merupakan jenis jasa yang menyediakan produksi barang untuk pihak lain. Brand hasil produksi sepenuhnya menjadi hak penerima barang. Jasa maklon tetap memiliki kewajiban pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insetif PPN DTP untuk menggenjot sektor perumahan nasional pada 2024. Namun kebijakana ini hanya akan menurunkan harga rumah siap pakai, bukan rumah baru.
Jasa rumah sakit sebenarnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun, ada beberapa layanan dalam jasa medis yang atas penyerahannya dikenai pungutan.