Google-Shopee Tarik PPN, Apa Dampaknya Bagi Industri Digital?

Desy Setyowati
9 September 2020, 16:30
Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Pajak, PPN, produk digital, Shopee,
Alexander Ishchenko/123rf
Ilustrasi. Ditjen Pajak menunjuk 28 perusahaan untuk memungut PPN produk digital.

Sedangkan di Indonesia, jumlah pengguna Netflix dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Pemain lokal yang bersaing dengan Netflix seperti GoPlay besutan Gojek, Vidio milik Emtek, MaxStream kepunyaan Telkomsel, dan lainnya. Jumlah pengguna aktif Vidio mencapai 62 juta per bulan (Monthly Active User/MAU) di tengah pandemi corona.

Sedangkan Maxstream menggaet 8,3 juta pelanggan aktif bulanan per Agustus. GoPlay tak memerinci jumlah penggunanya, hanya peningkatannya 10 kali lipat dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19.

CEO GoPlay Edy Sulistyo sempat mengatakan perusahaan selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. "Hal itu (kebijakan pajak digital) dapat memberikan same level playing field bagi para pemain di industri kreatif Tanah Air," ujar dia kepada Katadata.co.id, pada Mei lalu (30/5).

Sedangkan Facebook mulai memungut PPN 10% mulai bulan ini. “Kami terus mematuhi peraturan pajak di setiap negara di mana kami beroperasi. Di Indonesia, kami akan memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 1 September,” ujar juru bicara Facebook.

Jumlah pengguna Facebook di Indonesia dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

TikTok juga mulai memungut PPN bulan ini. Hanya TikTok enggan berkomentar mengenai kebijakan pajak digital.

Kemudian Spotify ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital mulai Agustus. Hanya, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Spotify belum memberitahukan kenaikan tarif di situs resminya. Tarif berlangganan untuk paket pelajar tercatat masih Rp 24.990 per bulan. Apabila dikenakan PPN 10%, maka tarifnya bisa naik menjadi Rp 27.489 per bulan.

Untuk paket individual, tarifnya Rp 49.990. Apabila dikenakan PPN 10% menjadi Rp 54.989. Sedangkan paket keluarga ditetapkan Rp 79 ribu, jika dengan PPN 10% menjadi Rp 86.900.

Sedangkan Google menyatakan akan mematuhi kebijakan terkait pajak di semua negara di mana perusahaan beroperasi. Selain itu, bakal terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada.

“Untuk mematuhi peraturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan pajak layanan 10% kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (1/9).

Potensi Pajak Digital

Berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital mencapai Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan PPN produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.

Sedangkan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 hanya mengatur tentang PPN 10% atas penjualan produk digital.

Ekonom INDEF Nailul Huda menilai, potensi pajak yang besar justru berasal dari produk yang diperjualbelikan di e-commerce. “Potensinya sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini (e-commerce), hanya Rp 2 triliun,” kata dia kepada Katadata.co.id, Juli lalu (2/7).

Namun, Kemenkeu justru mencabut PMK mengenai pajak e-commerce pada Maret 2019 lalu. Alasannya, aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.

“Kalau dibandingkan e-commerce, jauh besaran ekonominya. Bisa sembilan kali lipat bandingkan hanya pajak produk digital,” kata Nailul.

Kendati begitu, ia memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.

NamunAnggota Komisi XI DPR Indah Kurnia sempat mengatakan bahwa potensi nilai transaksi digital mencapai Rp 100 triliun. Jika dikenakan PPN 10%, maka pemerintah bisa meraup sekitar Rp 10 triliun.

Ada tujuh produk digital yang potensial untuk dikenakan PPN, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:

Jenis produk digitalPerkiraan Nilai Transaksinya
Perangkat lunak (software) pada ponsel pintar (smartphone)Rp 44,7 triliun
Layanan digital dan media sosialRp 17,07 triliun
Hak siaran atau layanan televisi berlanggananRp 16,49 triliun
Sistem perangkat lunak dan aplikasiRp 14,06 triliun
Penjualan filmRp 7,65 triliun
Perangkat lunak khusus seperti untuk mesin dan desainRp 1,77 triliun
gim, video, dan musikRp 880 miliar
TOTALRp 102,62 triliun

Sumber: Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan

Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar.  "Kami harus cepat memberikan keadilan kepada pelaku usaha digital dan non-digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...