Kilas Balik Larangan Ekspor Nikel RI Hingga Digugat dan Kalah di WTO

Happy Fajrian
21 Desember 2022, 13:52
nikel, larangan ekspor, investasi smelter, pabrik baterai
PT Antam TBK
Ilustrasi bijih nikel.

Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Tujuan pemerintah yaitu meningkatkan nilai tambah nikel melalui hilirisasi. Apalagi tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat di dunia, di mana nikel adalah bahan baku penting untuk memproduksi baterai .

Kebijakan ini kemudian digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dalam gugatan tersebut WTO menolak pembelaan Indonesia karena kebijakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994.

Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Kilas Balik Kebijakan Larangan Ekspor Nikel

Larangan ekspor mineral mentah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri.

Sesuai Pasal 170, proses pemurnian itu harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Jadi, larangan ekspor ini bukan hal baru. Malah pelaksanaannya yang terlambat.

Pemerintah lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

Kedua aturan itu mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat 2017. Perusahaan tambang mineral yang tidak bisa mengejar target tersebut dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri. Tapi pada praktiknya target itu sulit tercapai.

Bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika itu, Sudirman Said, merasa pesimistis pembangunan smelter bisa selesai pada 2017.

Perusahaan tambang ketika itu kesulitan mendapatkan modal untuk membangun smelter karena harga komoditas yang rendah. Akibatnya, dari 100 perusahaan yang berencana membangun smelter, hanya 6-7 perusahaan saja yang bisa mengoperasikannya pada 2017.

“Saya ingin katakan pemerintahan saat ini harus terima kenyataan bahwa pada 2017, tidak seluruh smelter (pembangunannya) akan selesai,” ujar dia di Gedung Minerba, Jakarta, pada 16 Februari 2016.

AKTIVITAS PERUSAHAAN SMELTER NIKEL DI KONAWE
AKTIVITAS PERUSAHAAN SMELTER NIKEL DI KONAWE (ANTARA FOTO/Jojon/aww.)

Hingga tenggat waktu aturan itu berlaku, yakni 12 Januari 2017, banyak perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, belum menyelesaikan pembangunan smelter. Freeport bahkan ketika itu meminta kepastian perpanjangan kontraknya yang akan habis pada 2021 agar investasi besarnya tidak mubazir.

Namun posisi pemerintah saat itu tidak menguntungkan dan dilematis. Banyak hal dalam turunan aturan UU Minerba yang tak sinkron. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan itu berlaku satu hari menjelang berakhirnya masa izin ekspor. Di dalamnya tertulis kewajiban perusahaan pemegang kontrak karya (KK) untuk mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin mengekspor konsentrat.

Kesempatan ekspor diberikan selama lima tahun hingga pembangunan smelter rampung. Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika itu mengatakan, jika dalam waktu lima tahun smelter tak rampung dibangun maka izin ekspor konsentrat akan dicabut.

Investasi Smelter dan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Mengalir Masuk

Setelah kebijakan larangan ekspor bijih nikel diterapkan, gugatan UE di WTO terus berjalan. Di sisi lain, investasi untuk pembangunan smelter hingga pabrik baterai kendaraan listrik terus mengalir masuk ke dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...