Memahami Cara Menghitung Lembur Per Jam

Annisa Fianni Sisma
5 Juni 2023, 12:24
lembur, cara menghitung lembur per jam
Freepik
Ilustrasi, lembur
Ilustrasi, lembur
Ilustrasi, lembur (Freepik)

Cara Menghitung Lembur per Jam

Upah kerja lembur diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ini cara menghitung lembur per jam selengkapnya:

1. Jika karyawan melaksanakan jam kerja lembur pertama, maka karyawan tersebut memperoleh 1,5 kali upah satu jam.

2. Jika karyawan melaksanakan jam kerja lembur untuk jam berikutnya, maka sebesar 2 kali upah satu jam.

3. Jika kerja lembur dilakukan di ahri istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dalam jangka waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka ketentuannya yakni sebagai berikut:

a. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam pertama hingga jam ketujuh, maka ia dibayar 2 kali upah satu jam.
b. Kemudian jika karyawan melakukan kerja lembur jam kedelapan, maka ia dibayar 3 kali upah satu jam.
c. Berikutnya, jika karyawan melakukan kerja lembur jam kesepuluh dan sebelas, maka ia dibayar 4 kali upah satu jam.

4. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka penghitungannya sebagai berikut:

a. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam pertama hingga jam kelima, maka ia memperoleh 2 kali upah dalam satu jam.
b. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam keenam, maka ia dibayar 3 kali upah dalam satu jam.
c. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam ketujuh, maka ia dibayar 4 kali upah dalam satu jam.

5. Jika kerja lembur tersebut dilakukan di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam satu minggu, maka ketentuannya yakni:

a. Jika karyawan bekerja lembur pada jam pertama hingga jam kedelapan, maka ia dibayar 2 kali upah dalam satu jam.
b. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam kesembilan, maka ia dibayar 3 kali upah dalam satu jam.
c. Jika karyawan melakukan kerja lembur pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, maka ia dibayar 4 kali upah dalam satu jam.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung lembur per jam berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan. Selanjutnya dapat diketahui, upah waktu lembur merupakan hak karyawan yang ditetapkan dan wajib dipenuhi perusahaan dalam kondisi di atas.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...