PT Panarub Industry selaku produsen sepatu merek Adidas dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak. Benarkah demikian? Seperti apa penjelasan manajemen Panarub Industry?
Pelaku usaha menyambut baik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha industri padat karya untuk memangkas upah pekerja atau buruh hingga 25%.