Satuan Tugas alias Satgas Impor ILegal merazia barang tekstil dan produk tekstil, berupa karpet dari Turki yang tanpa dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, dan registrasi pendaftaran barang.
Sejauh ini Satgas Impor Ilegal, yang dibentuk pada pertengahan bulan lalu, telah melakukan tiga penindakan barang impor ilegal senilai Rp 116,36 miliar.
Kementerian Perindustrian berupaya memindahkan pelabuhan impor barang jadi ke luar Jawa untuk meningkatkan utilisasi manufaktur dan mengurangi impor ilegal,
Hal ini terlihat dari minimnya aktivitas di sentra barang impor ilegal, seperti Tanah Abang, Mangga Dua, dan beberapa pusat perbelanjaan di Jawa Timur dan Sumatra Utara.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan penambahan bea masuk pakaian jadi impor selambatnya akhir bulan ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membentuk tim khusus untuk mencari bandar WNA yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua.